Artikel Pendidikan

Qurban Sebaiknya Atas Nama Siapa? Panduan Lengkap Tentang Aturan Berqurban Sesuai Sunnah

Salah satu ibadah dalam Islam yang paling ditunggu-tunggu umat muslim adalah ibadah qurban. Qurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Namun tahukah Anda, siapa saja yang boleh kita jadikan sebagai penerima qurban kita? Apakah qurban harus atas nama diri sendiri, atau boleh atas nama orang lain?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan ini, yuk simak artikel lengkap tentang qurban sebaiknya atas nama siapa menurut ajaran Islam berikut ini!

Pengertian Qurban dan Tujuannya dalam Islam

Sebelum masuk ke inti pembahasan siapa saja yang boleh kita jadikan penerima qurban, mari kita pahami dulu apa itu qurban dan tujuannya dalam Islam.

Qurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hewan yang biasa digunakan untuk berqurban adalah kambing/domba, sapi, dan unta. Meski demikian, Nabi Muhammad SAW pernah berqurban dengan menyembelih seekor ayam.

Adapun tujuan dari ibadah qurban antara lain:

  • Mengikuti perintah Allah SWT dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Qurban merupakan ibadah wajib bagi yang mampu.

  • Mendapatkan pahala dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Membagi daging qurban kepada fakir miskin sehingga mereka ikut merasakan kebahagiaan Idul Adha.

  • Melatih jiwa untuk berkorban dengan menyembelih hewan ternak yang disayangi.

  • Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rezeki.

Nah, setelah memahami pengertian dan tujuan qurban dalam Islam, selanjutnya kita akan bahas lebih detail tentang qurban sebaiknya atas nama siapa.

Qurban Atas Nama Keluarga

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kita boleh berqurban untuk seluruh anggota keluarga kita dengan hanya menyembelih 1 ekor hewan qurban?

Menurut sebagian ulama, qurban boleh dilakukan atas nama seluruh anggota keluarga, yaitu suami, istri, dan anak-anak, dengan seekor hewan qurban saja, baik itu berupa kambing, domba, maupun sapi.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

"Setiap rumah tangga (keluarga) yang tidak menyembelih (kurban) di hari raya kami ini, maka janganlah mereka mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis di atas, para ulama memahami bahwa satu rumah tangga atau satu keluarga cukup menyembelih satu ekor kurban untuk seluruh anggota keluarganya.

Namun, pendapat ini masih diperdebatkan karena bertentangan dengan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang berqurban secara individu, bukan atas nama keluarga.

Karena itu, sebaiknya kita mengikuti pendapat yang lebih hati-hati, yaitu berqurban atas nama masing-masing individu dalam keluarga, bukan atas nama keluarga secara keseluruhan.

Lebih Utama Qurban Atas Nama Suami sebagai Kepala Keluarga

Meski qurban atas nama keluarga diperbolehkan menurut sebagian ulama, namun ternyata ada pendapat yang lebih kuat dan dekat dengan sunnah Nabi dan para sahabat.

Menurut pendapat ini, sebaiknya qurban dilakukan atas nama suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu qurban atas nama istri maupun anak-anak.

Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW sendiri yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, tanpa memisahkan atas nama istri maupun anak-anaknya.

Begitu pula para sahabat Nabi yang berqurban. Mereka berqurban atas nama individu masing-masing suami, bukan atas nama istri atau anak.

Oleh karena itu, disunnahkan bagi setiap kepala keluarga yang mampu untuk berqurban atas namanya sendiri yang juga mencakup keluarganya. Tidak perlu qurban terpisah atas nama anggota keluarga lainnya.

Dengan demikian, cukup suami saja yang berqurban tanpa perlu bergantian dengan istri atau anak-anak. Ini lebih sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Boleh Qurban atas Nama Orang Tua

Selain boleh berqurban untuk diri sendiri dan keluarga, ternyata kita juga diperbolehkan berqurban atas nama kedua orang tua kita yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Siapa yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, janganlah dia mendekati tempat salat kami. Demikian pula seseorang yang tidak berkurban atas nama orang tuanya." (HR. Ahmad dan Al Hakim)

Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa kita diperbolehkan berqurban atas nama orang tua kita, baik yang masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Qurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia tentu tidak sampai kepada mereka secara langsung. Namun kita tetap mendapatkan pahala dari niat dan ibadah qurban tersebut.

Adapun tata cara qurban atas nama orang tua sama seperti qurban atas nama diri sendiri. Kita tetap harus menyebut nama orang tua kita saat melaksanakan ibadah qurban.

Contohnya: "Saya berqurban ini atas nama (nama orang tua) yang sudah meninggal dunia."

Dengan begitu, kita tetap mendapatkan pahala dari ibadah qurban meskipun tidak disampaikan langsung kepada orang tua kita yang sudah meninggal.

Perlu Izin jika Qurban Atas Nama Orang Lain di Luar Keluarga

Jika kita ingin berqurban atas nama orang lain di luar keluarga kita, seperti tetangga, teman, atau kerabat, maka kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang tersebut.

Tidak boleh langsung berqurban atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Hal ini penting agar qurban yang kita laksanakan benar-benar sampai dan bermanfaat untuk orang yang kita jadikan penerima qurban.

Cara meminta izinnya pun cukup sederhana, kita cukup menghubungi orang tersebut dan berkata:

"Saya ingin berqurban untuk Bapak/Ibu/Saudara tahun ini. Apakah Bapak/Ibu/Saudara mengizinkan saya berqurban atas nama Bapak/Ibu/Saudara?"

Jika dia mengizinkan, maka kita boleh melanjutkan qurban atas namanya. Namun jika tidak diizinkan, sebaiknya jangan memaksakan diri berqurban atas namanya.

Dilarang Qurban Atas Nama Orang Lain Tanpa Izin

Sebagai penutup, perlu ditekankan bahwa kita sama sekali dilarang untuk berqurban atas nama orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.

Jika kita memaksakan diri berqurban untuk orang lain tanpa izin, maka qurban tersebut tidak sah dan dosa ditanggung oleh pelaku qurban.

Oleh karena itu, selalu pastikan ada izin dari orang yang kita jadikan penerima qurban jika di luar lingkup keluarga sendiri. Jangan sampai qurban yang kita lakukan justru mendatangkan dosa.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap seputar qurban sebaiknya atas nama siapa menurut ajaran Islam. Beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil adalah:

  • Qurban atas nama keluarga (suami, istri, anak) dengan 1 ekor hewan qurban diperbolehkan menurut sebagian ulama.

  • Lebih utama jika qurban dilakukan suami sebagai kepala keluarga atas nama dirinya saja.

  • Boleh juga berqurban atas nama orang tua yang masih hidup atau sudah meninggal.

  • Jika qurban atas nama orang lain di luar keluarga, wajib meminta izin terlebih dahulu.

  • Dilarang mutlak berqurban atas nama orang lain tanpa izin.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan kita tentang tata cara berqurban yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Selamat berqurban!

Comments