Artikel Pendidikan

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Pandangan Para Ulama

Hai Sobat Kucing, kucing-kucing imut nan menggemaskan memang sangat digandrungi ya saat ini. Banyak orang yang beternak dan berjualan kucing, mulai dari kucing ras hingga kucing kampung.

Nah, meski banyak yang berjualan kucing, tapi gimana sih hukum jual beli kucing menurut pandangan para ulama? Apakah boleh atau justru dilarang dalam Islam?

Yuk, kita simak pembahasan lengkapnya di artikel ini!

Pendapat Ulama yang Membolehkan Jual Beli Kucing

Mayoritas ulama memang membolehkan jual beli kucing lho Sob. Mereka punya alasan kuat kenapa jual beli kucing itu diperbolehkan.

Berikut ini ulama-ulama besar yang membolehkan jual beli kucing beserta argumennya:

1. Mazhab Hanafi

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan jual beli kucing karena menganggap kucing termasuk hewan yang suci dan memiliki banyak manfaat.

Kucing bisa digunakan untuk berburu tikus, menjaga rumah dari hama, dan menemani majikan. Kucing juga dianggap sebagai hewan peliharaan yang menyenangkan.

Oleh karena itu menurut Mazhab Hanafi, praktik jual beli kucing diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli dalam Islam.

2. Mazhab Maliki

Ulama dari Mazhab Maliki juga berpendapat sama, yaitu memperbolehkan jual beli kucing.

Menurut mereka, kucing adalah hewan yang suci dan tidak najis. Kucing juga bermanfaat untuk menjaga rumah dan ladang dari tikus serta hama.

Karena itu, jual beli kucing tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selama rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka diperbolehkan memperjualbelikan kucing.

3. Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i sebagai pendiri Mazhab Syafi'i juga membolehkan jual beli kucing.

Menurut beliau, kucing adalah hewan yang suci dan dapat memberi manfaat bagi manusia. Oleh sebab itu, kucing boleh diperjualbelikan.

Bahkan menurut Mazhab Syafi'i, jual beli kucing hukumnya sunnah jika dilakukan dengan tujuan memelihara dan mengambil manfaat darinya.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali yang diasaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal juga berpendirian sama, yakni memperbolehkan jual beli kucing.

Menurut Mazhab Hambali, semua hewan yang suci dan memberi manfaat boleh diperjualbelikan, termasuk kucing.

Jadi mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam sama-sama membolehkan jual beli kucing.

5. Imam Nawawi

Selain ulama mazhab, Imam Nawawi yang merupakan ulama besar hadis dan fikih juga berpendapat sama.

Menurut Imam Nawawi, kucing termasuk hewan yang bermanfaat bagi manusia. Kucing bisa digunakan untuk menjaga rumah dari tikus dan hama.

Oleh karena itu beliau membolehkan jual beli kucing dan menyatakan hukumnya halal.

Pendapat Ulama yang Melarang Jual Beli Kucing

Meski mayoritas ulama membolehkan, ada juga sebagian ulama yang melarang jual beli kucing Sob.

Berikut ini ulama-ulama yang melarang jual beli kucing:

1. Ibnu Taimiyah

Menurut Ibnu Taimiyah, jual beli hewan hanya boleh dilakukan jika ada maslahat dan manfaatnya. Jika tidak ada maslahatnya, maka hukumnya haram.

Oleh karena itu, beliau melarang jual beli kucing hanya semata-mata untuk dipermainkan atau dipelihara tanpa ada manfaatnya.

2. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah

Ibnu Qayyim yang merupakan murid Ibnu Taimiyah berpendapat senada. Menurut beliau, jual beli hewan termasuk kucing hanya boleh jika ada maslahatnya.

Jika kucing diperjualbelikan hanya untuk bermain-main dan tanpa memberi manfaat, maka hukumnya haram menurut Ibnu Qayyim.

3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Abdul Aziz bin Baz melarang jual beli kucing dengan alasan bahwa kucing bukan termasuk hewan ternak yang biasa diperdagangkan.

Oleh sebab itu beliau melarang jual beli kucing, kecuali jika benar-benar ada kebutuhan dan maslahatnya.

Jadi meski minoritas, ada juga ulama yang melarang jual beli kucing jika tidak ada unsur maslahat di dalamnya Sob.

Kesimpulan Hukum Jual Beli Kucing Menurut Mayoritas Ulama

Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan:

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, serta ulama hadis seperti Imam Nawawi, membolehkan praktik jual beli kucing.

Menurut mereka, kucing adalah hewan yang suci dan memiliki banyak manfaat, seperti menjaga rumah dari tikus dan hama. Oleh karena itu, jual beli kucing diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

Adapun ulama yang melarang jual beli kucing seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, biasanya karena alasan tidak adanya unsur maslahat dan manfaat dari jual beli tersebut.

Mereka hanya melarang jika kucing diperjualbelikan tanpa tujuan yang jelas, misalnya hanya sekadar untuk dipelihara atau dipermainkan.

Jadi secara umum, hukum jual beli kucing adalah diperbolehkan menurut mayoritas ulama Sunni. Selama ada unsur maslahat dan manfaatnya, serta memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam, maka diperbolehkan memperjualbelikan kucing.

Itulah pembahasan lengkap seputar hukum jual beli kucing menurut pandangan para ulama Sobat Kucing. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Jangan lupa bagikan ke teman-teman kamu yang juga penggemar kucing biar makin paham. Dah Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Comments