Info Umum

Cara Mudah Bikin NPWP Dimana Saja, Online atau Offline

Memiliki NPWP saat ini sudah menjadi keharusan bagi setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah bekerja atau bahkan yang baru lulus kuliah. NPWP sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan memiliki NPWP, kita bisa mendapatkan sejumlah manfaat. Misalnya, NPWP diperlukan untuk mengurus pajak penghasilan, membuka rekening bank, mengurus keperluan di instansi pemerintah seperti Kemenaker, BPJS, hingga mengurus SIM dan STNK.

Nah, kalau kamu belum punya NPWP, jangan khawatir. Sekarang bikin NPWP udah sangat mudah kok, bisa dilakukan secara online atau offline. Penasaran gimana caranya? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Bikin NPWP Secara Online

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan NPWP adalah dengan mendaftar secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman pajak.go.id

Pertama, kamu perlu membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat pajak.go.id. Di situs ini kamu bisa menemukan menu khusus untuk pendaftaran NPWP secara online.

2. Pilih menu "Pendaftaran NPWP"

Setelah berada di halaman utama pajak.go.id, pilih menu "Pendaftaran NPWP" yang terletak di bagian atas halaman.

3. Isi data & ikuti instruksi

Di halaman pendaftaran NPWP, kamu akan diminta untuk mengisi sejumlah data seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan email. Pastikan data yang kamu isikan benar ya.

Setelah itu, kamu akan diminta memasukkan kode captcha dan menyetujui syarat & ketentuan yang berlaku. Ikuti saja instruksi selanjutnya sampai mendapatkan NPWP. Prosesnya cukup singkat kok, paling lama 1x24 jam.

Cara Bikin NPWP Secara Offline

Selain secara online, kamu juga bisa bikin NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau mengirim formulir lewat kantor pos. Berikut caranya:

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Cara pertama adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal kamu. Bawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan KK.

Di KPP, kamu akan diberikan formulir pendaftaran NPWP yang harus diisi dengan data diri. Setelah itu, petugas KPP akan memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan NPWP.

2. Kirim formulir lewat kantor pos

Cara kedua adalah mengirim formulir pendaftaran NPWP beserta persyaratan melalui kantor pos terdekat. Formulir bisa didapatkan di KPP atau dicetak dari internet.

Setelah formulir terkirim, petugas KPP akan memeriksa dokumen yang kamu kirimkan. Jika lengkap, mereka akan menerbitkan NPWP dan mengirimkannya ke alamat yang tertera.

3. Isi form pengajuan NPWP di dashboard

Cara ketiga adalah dengan mengisi formulir pengajuan NPWP di dashboard e-Registration setelah kamu selesai melakukan persyaratan awal NPWP secara online.

Di dashboard, kamu bisa mengajukan permohonan NPWP dengan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP dan KK. Jika disetujui, NPWP akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.

Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan

Baik mendaftar secara online atau offline, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib kamu siapkan untuk bisa mendapatkan NPWP. Berikut rinciannya:

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm

Warga Negara Asing

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi KK
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm

Karyawan atau pegawai

  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Bagi PNS, surat keputusan (SK)

Wiraswasta atau pebisnis

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP

Pastikan semua fotokopi dokumen yang kamu ajukan adalah yang paling baru dan asli. Jangan lupa untuk mempersiapkan pas foto terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto ini akan ditempel di formulir permohonan NPWP.

Biaya Pembuatan NPWP

Nah, kalau kamu khawatir pembuatan NPWP memerlukan biaya mahal, sebenarnya itu tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pembuatan NPWP baik secara online maupun offline sama sekali GRATIS alias tidak dipungut biaya.

Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun saat bikin NPWP di KPP maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Mendaftar dan mendapatkan NPWP benar-benar gratis!

Manfaat Memiliki NPWP

Setelah mengetahui berbagai cara membuat NPWP baik online atau offline, sebenarnya apa sih manfaatnya memiliki NPWP? Berikut beberapa manfaat pentingnya punya NPWP:

  • Mengurus pajak penghasilan

    NPWP diperlukan saat kamu ingin menghitung, melaporkan, dan membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

  • Membuka rekening bank

    Hampir semua bank mensyaratkan NPWP saat kamu ingin membuka rekening baru.

  • Mengurus keperluan di instansi pemerintah

    NPWP diperlukan saat mengurus dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SIM, STNK, Paspor, dan lainnya.

  • Mendaftarkan perusahaan

    NPWP juga diperlukan saat mendirikan atau mendaftarkan perusahaan baru.

  • Mengikuti tender proyek

    Beberapa tender proyek dari pemerintah mewajibkan NPWP untuk bisa mengikutinya.

  • Memperoleh fasilitas perpajakan

    Dengan NPWP, kamu bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti e-filing dan e-Faktur.

Nah, itu dia beberapa manfaat penting yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki NPWP. Makanya, segera bikin NPWP-mu sekarang juga lewat daring atau luring ya!

Kesimpulan

Demikian artikel lengkap mengenai cara membuat NPWP baik secara online atau offline beserta syarat, dokumen, dan manfaatnya. Pembuatan NPWP saat ini sudah sangat mudah dilakukan dan sama sekali gratis biayanya.

Jadi tunggu apa lagi? Segera bikin NPWP kamu sekarang juga supaya bisa mengurus berbagai keperluan dengan lebih mudah. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Comments