Artikel Bisnis dan Pekerjaan

Contoh Surat Perjanjian Kontrakan Rumah yang Lengkap dan Sah Menurut Hukum

Mau nyewain rumah tapi bingung mau bikin surat perjanjian kontrakannya yang bener gimana? Tenang aja, kali ini abang Ridvan siap ngebantu dengan ngasih contoh surat perjanjian kontrakan rumah lengkap plus penjelasan biar lo ngerti isinya.

Lumayan kan, daripada nanti lo sewa rumah tapi ga ada hitam diatas putihnya terus berujung masalah di kemudian hari.

Yuk simak baik-baik artikel abang ini biar lo tau cara bikin surat perjanjian kontrakan rumah yang sah dan lengkap!

Pendahuluan: Kenapa Perlu Surat Perjanjian Kontrakan Rumah?

Sebelum masuk ke contoh surat perjanjian kontrakan rumahnya, kita perlu tau dulu kenapa sih kontrakan rumah itu perlu ada hitam diatas putihnya alias surat perjanjian.

Nah, jadi gini. Kontrakan rumah itu udah jadi hal yang lumrah banget dilakukan di Indonesia, baik sebagai pemilik rumah yang pengen ngekontrakin rumahnya atau sebagai penyewa rumah yang lagi nyari hunian.

Masalahnya, kadang banyak yang asal-asalan aja pas ngontrak rumah. Ngobrol sebentar terus ya udah dikasih kunci rumahnya, tanpa ada surat perjanjian sama sekali.

Nah, dengan ga ada surat perjanjian kontrakan rumah, rawan banget sih ada masalah di kemudian hari. Misalnya aja kaya gini:

  • Si penyewa tiba-tiba ga mau bayar uang kontrakan. Lah terus yang punya rumah mau apa coba? Ga ada bukti hitam di atas putih yang bisa dipake buat urusan hukum

  • Si pemilik rumah tiba-tiba ngusir penyewa sebelum kontrak habis. Ya penyewa juga ga bisa berbuat banyak karena emang ga ada bukti perjanjian hitam di atas putih

  • Pas kontrak udah habis, si penyewa ga mau pindah-pindah dari rumah yang disewa. Si pemilik rumah juga ga bisa berbuat banyak karena ga ada bukti kapan sebenernya kontraknya berakhir

Nah, makanya kontrakan rumah itu wajib dibikin surat perjanjian biar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya surat perjanjian, berarti ada bukti hitam di atas putih yang bisa melindungi hak pemilik dan penyewa rumah.

Selain itu, surat perjanjian ini juga berfungsi buat ngatur detail kontrakannya mulai dari harga sewa, jangka waktu, cara pembayaran, denda jika ada pelanggaran, dll. Jadi ga ada lagi kesalahpahaman di antara si pemilik dan penyewa rumah.

Oke, kalo lo udah ngerti pentingnya surat perjanjian buat kontrakan rumah, sekarang kita langsung aja masuk ke pembahasan intinya, yaitu contoh surat perjanjian kontrakan rumah lengkap plus penjelasannya biar lo ngerti. Let's go!

Contoh Surat Perjanjian Kontrakan Rumah Lengkap

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrakan rumah lengkap yang bisa langsung lo gunakan dan sesuaikan dengan kebutuhan:

SURAT PERJANJIAN KONTRAKAN RUMAH

Pada hari ini, Senin tanggal 1 Februari 2023, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama   : Ridvan Maulana
   Alamat : Jalan Pesona Asri No. 123, Bandung 
   (selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

2. Nama   : Budi 
   Alamat : Jalan Cemara Indah No. 456, Bandung
   (selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA) 

3. Nama   : Rama
   Alamat : Jalan Melati Wangi No. 789, Bandung 
   (selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA/Saksi)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kontrakan rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang beralamat di Jalan Pesona Asri No. 123, Bandung.

Pasal 2  
PIHAK PERTAMA menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk dijadikan tempat tinggal/hunian.

Pasal 3
Jangka waktu sewa adalah 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Pasal 4
Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Pasal 5
Pembayaran sewa dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1 bulan berjalan ke rekening:
BCA 12345 an. Ridvan Maulana

Pasal 6
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Membayar uang sewa tepat waktu sesuai pasal 4 dan 5
- Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah yang disewa
- Tidak merusak sarana dan prasarana rumah
- Tidak menyewakan atau memindahtangankan rumah yang disewa kepada pihak lain tanpa seijin PIHAK PERTAMA

Pasal 7
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyerahkan rumah dalam kondisi bersih dan layak huni
- Melakukan perbaikan kerusakan rumah yang bukan diakibatkan oleh PIHAK KEDUA
- Tidak mengganggu aktivitas PIHAK KEDUA selama masa sewa, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak

Pasal 8
Jika salah satu pihak lalai/tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA.


Bandung, 1 Februari 2023


PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA


(Ridvan Maulana)                                                  (Budi)


PIHAK KETIGA/Saksi


(Rama)

Gimana, udah paham belum sama contoh surat perjanjian kontrakan rumahnya? Kalo masih bingung, abang jelasin satu-satu ya biar lo ngerti betul isinya.

Penjelasan Lengkap Isi Surat Perjanjian Kontrakan Rumah

Berikut ini penjelasan lengkap dari contoh surat perjanjian kontrakan rumah di atas:

Kepala Surat

Bagian ini berisi tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya surat perjanjian, serta identitas lengkap para pihak yang terlibat, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Alamat domisili
  • Status mereka dalam perjanjian (Pihak Pertama, Kedua, Ketiga/Saksi)

Pastikan identitas ditulis lengkap dan benar ya Kawan.

Isi Perjanjian

Nah, ini dia inti dari surat perjanjian kontrakan rumah. Isinya terdiri dari beberapa pasal yang berisi:

Pasal 1 - Status Pihak Pertama

Pada pasal ini dituliskan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik rumah yang disewakan beserta alamat lengkapnya.

Pasal 2 - Objek Sewa

Pasal ini menjelaskan bahwa Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua untuk dijadikan hunian/tempat tinggal.

Pasal 3 - Jangka Waktu Sewa

Pada pasal ini dituliskan berapa lama masa sewa yang disepakati kedua belah pihak. Dalam contoh di atas, masa sewanya adalah 1 tahun.

Pasal 4 - Harga Sewa

Pasal ini berisi kesepakatan mengenai nominal uang sewa yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh Pihak Kedua. Cantumkan nominalnya dengan jelas.

Pasal 5 - Cara dan Jadwal Pembayaran

Pada pasal 5 dijelaskan kapan dan bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Misalnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan transfer ke rekening tertentu.

Pasal 6 - Kewajiban Pihak Kedua

Pasal ini berisi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Pihak Kedua selaku penyewa rumah selama masa kontrak.

Pasal 7 - Kewajiban Pihak Pertama

Sebaliknya, pasal 7 berisi kewajiban-kewajiban Pihak Pertama selaku pemilik rumah selama masa kontrak.

Pasal 8 - Denda Akibat Pelanggaran

Pada pasal ini disebutkan denda yang harus dibayar jika salah satu pihak melanggar kewajibannya atau ketentuan dalam perjanjian.

Pasal 9 - Penyelesaian Perselisihan

Terakhir, pasal 9 berisi kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah jika ada hal yang belum diatur dalam perjanjian.

Nah, itu dia penjelasan lengkap dari isi surat perjanjian kontrakan rumah ya Kawan. Paham kan sekarang?

Tips Agar Perjanjian Kontrakan Rumah Berjalan Lancar

Selain ngerti isi perjanjian kontrakan rumah, ada beberapa tips biar perjanjian kontrakan rumah lo berjalan lancar, tanpa ada masalah di kemudian hari. Apa aja tipsnya? Yuk simak!

Pastikan Data dan Informasi Akurat

Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah memastikan semua data dan informasi yang tertulis dalam perjanjian sudah benar dan akurat.

Mulai dari identitas para pihak, alamat rumah, nominal uang sewa, tanggal perjanjian, dan lainnya harus dicek ulang kebenarannya sebelum ditandatangani. Jangan sampai ada kesalahan informasi di dalamnya ya.

Bacakan dan Pahami Isi Perjanjian Bersama

Sebelum menandatangani, baik Pihak Pertama dan Kedua harus membaca dan memahami isi perjanjian kontrakan rumah terlebih dahulu.

Pastikan tidak ada klausul atau pasal yang membingungkan. Jika perlu, bacakan bersama pasal demi pasal dan sampaikan jika ada yang kurang dimengerti.

Cantumkan Pasal Penyelesaian Sengketa

Untuk mengantisipasi jika nanti ada sengketa di kemudian hari, harus dicantumkan pasal khusus soal penyelesaian sengketa dalam perjanjian.

Misalnya diselesaikan secara musyawarah atau melalui mediasi pihak ketiga.

Buat Rangkap Perjanjian untuk Setiap Pihak

Setelah ditandatangani, buatlah fotokopi perjanjian kontrakan rumah sehingga setiap pihak mendapatkan 1 rangkap untuk disimpan.

Jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan ada bukti hitam di atas putihnya.

Patuhi dan Laksanakan Isi Perjanjian

Tentu saja, tips paling utama adalah kedua belah pihak harus mematuhi dan melaksanakan seluruh isi perjanjian kontrakan rumah dengan baik.

Jangan sampai ada yang melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama.

Nah, itu dia beberapa tips dari abang biar perjanjian kontrakan rumah lo berjalan mulus tanpa masalah. Gampang kan?

Kesimpulan dan Saran

Yak, itu dia tadi contoh surat perjanjian kontrakan rumah plus penjelasan lengkap isinya dari abang Ridvan. Mudah-mudahan dengan contoh dan penjelasan di atas, lo jadi paham cara bikin surat perjanjian kontrakan rumah yang sah dan lengkap ya Kawan.

Sebelum akhiri artikel ini, abang mau kasih saran buat lo:

  • Selalu buat surat perjanjian kontrakan rumah saat mau sewa hunian, jangan asal-asalan tanpa ada hitam di atas putihnya

  • Pahami baik-baik isi perjanjian sebelum tanda tangan

  • Ikuti tips di atas agar perjanjian berjalan lancar

  • Jika perlu, konsultasikan dengan ahlinya biar lebih aman

Oke deh, semoga artikel ini bermanfaat ya Buat Kawan Blogger yang lagi galau bikin surat perjanjian kontrakan rumah. Dari abang Ridvan, selamat berkontrakan ria dan jangan lupa bahagia!

Comments