Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Tetap, Tidak Tetap, dan Tunjangan Pajak
Hai kawan-kawan pembaca setia blog RidvanMau.com! Kali ini Ridvan akan membahas tentang contoh kasus perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ya.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Nah, siapa aja sih yang wajib memotong PPh Pasal 21 ini?
Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayarkan gaji, upah, honorarium, dan sebagainya.
Oke, kita langsung saja masuk ke contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa kondisi karyawan ya!
Contoh Kasus 1: Karyawan Tetap - Budi
Misalnya ada seorang karyawan bernama Budi yang bekerja sebagai karyawan tetap di PT Maju Jaya. Budi berstatus menikah dengan 2 orang anak.
Nah, berikut ini data gaji Budi:
- Gaji Pokok: Rp8.000.000/bulan
- Tunjangan Transport: Rp1.000.000/bulan
Oke, kita hitung PPh Pasal 21 untuk Budi:
Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan
Jadi, Penghasilan Bruto Budi = Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000
Menghitung Biaya Jabatan
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
Jadi, Biaya Jabatan Budi = 5% x Rp9.000.000 = Rp450.000
Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan
Jadi, Penghasilan Neto Budi = Rp9.000.000 - Rp450.000 = Rp8.550.000
Menghitung Penghasilan Neto per Tahun
Penghasilan Neto per tahun = Penghasilan Neto per bulan x 12 bulan
Jadi, Penghasilan Neto per tahun Budi = Rp8.550.000 x 12 = Rp102.600.000
Menghitung PTKP
Karena Budi berstatus menikah dengan 2 anak, maka PTKP-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah Rp67.500.000.
Menghitung PKP
PKP = Penghasilan Neto per tahun - PTKP
Jadi, PKP Budi = Rp102.600.000 - Rp67.500.000 = Rp35.100.000
Menghitung Pajak Terutang
Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.
Jadi, Pajak Terutang Budi = 5% x Rp35.100.000 = Rp1.755.000
Menghitung PPh Pasal 21 per Bulan
PPh Pasal 21 per bulan = Pajak Terutang dibagi 12 bulan
Jadi, PPh Pasal 21 per bulan untuk Budi = Rp1.755.000 / 12 = Rp146.250
Jadi, setiap bulannya Budi harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp146.250 oleh PT Maju Jaya sebagai pemberi kerjanya.
Contoh Kasus 2: Karyawan Tidak Tetap - Anton
Kali ini kita ambil contoh karyawan tidak tetap ya.
Misalkan ada seorang karyawan tidak tetap bernama Anton. Pada bulan Januari 2023, Anton menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000 dari pekerjaan yang dilakukannya. Anton berstatus lajang.
Berikut perhitungan PPh Pasal 21 untuk Anton:
Menghitung Penghasilan
Karena Anton adalah karyawan tidak tetap, maka penghasilan bruto-nya sama dengan penghasilan neto, yaitu sebesar:
Penghasilan Neto = Rp5.000.000
Menghitung Penghasilan per Tahun
Penghasilan per tahun = Penghasilan per bulan x 12 bulan
Jadi, Penghasilan per tahun Anton = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Menghitung PTKP
Karena Anton berstatus lajang, maka PTKP-nya adalah Rp54.000.000.
Menghitung PKP
PKP = Penghasilan per tahun - PTKP
Jadi, PKP Anton = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Menghitung Pajak Terutang
Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.
Jadi, Pajak Terutang Anton = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
Karena Anton merupakan karyawan tidak tetap yang dibayar per bulan, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar pajak terutangnya, yaitu Rp300.000.
Contoh Kasus 3: Tunjangan Pajak (Gross Up) - Rina
Selanjutnya kita ambil contoh karyawan yang mendapat tunjangan pajak (gross up) ya!
Sebut saja namanya Rina. Rina menerima gaji bersih sebesar Rp7.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Rina bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp350.000 per bulan kepada Rina. Rina berstatus lajang.
Berikut perhitungan PPh Pasal 21 untuk Rina:
Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto = Gaji Bersih + Tunjangan Pajak
Jadi, Penghasilan Bruto Rina = Rp7.000.000 + Rp350.000 = Rp7.350.000
Menghitung Biaya Jabatan
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
Jadi, Biaya Jabatan Rina = 5% x Rp7.350.000 = Rp367.500
Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan
Jadi, Penghasilan Neto Rina = Rp7.350.000 - Rp367.500 = Rp6.982.500
Menghitung Penghasilan Neto per Tahun
Penghasilan Neto per tahun = Penghasilan Neto per bulan x 12 bulan
Jadi, Penghasilan Neto per tahun Rina = Rp6.982.500 x 12 = Rp83.790.000
Menghitung PTKP
Karena Rina berstatus lajang, maka PTKP-nya adalah Rp54.000.000.
Menghitung PKP
PKP = Penghasilan Neto per tahun - PTKP
Jadi, PKP Rina = Rp83.790.000 - Rp54.000.000 = Rp29.790.000
Menghitung Pajak Terutang
Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.
Jadi, Pajak Terutang Rina = 5% x Rp29.790.000 = Rp1.489.500
Menghitung PPh Pasal 21 per Bulan
PPh Pasal 21 per bulan = Pajak Terutang dibagi 12 bulan
Jadi, PPh Pasal 21 per bulan Rina = Rp1.489.500 / 12 = Rp124.125
Jadi, setiap bulannya Rina harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp124.125 oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Nah, itu dia tiga contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, tidak tetap, dan yang menerima tunjangan pajak.
Intinya, dalam menghitung PPh Pasal 21 harus memperhatikan jenis karyawan, penghasilan bruto, neto, biaya jabatan, PTKP sesuai status, serta tarif pajaknya ya.
Semoga pembahasan tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 ini bisa menambah pemahaman kita tentang pajak penghasilan karyawan. Jangan lupa pahami juga perhitungan PPh Pasal 21 untuk kasus-kasus lainnya.
Selamat berhitung pajak!
Comments