Artikel Bisnis dan Pekerjaan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Tetap, Tidak Tetap, dan Tunjangan Pajak

Image description

Hai kawan-kawan pembaca setia blog RidvanMau.com! Kali ini Ridvan akan membahas tentang contoh kasus perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ya.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Nah, siapa aja sih yang wajib memotong PPh Pasal 21 ini?

Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayarkan gaji, upah, honorarium, dan sebagainya.

Oke, kita langsung saja masuk ke contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa kondisi karyawan ya!

Contoh Kasus 1: Karyawan Tetap - Budi

Misalnya ada seorang karyawan bernama Budi yang bekerja sebagai karyawan tetap di PT Maju Jaya. Budi berstatus menikah dengan 2 orang anak.

Image description

Nah, berikut ini data gaji Budi:

  • Gaji Pokok: Rp8.000.000/bulan
  • Tunjangan Transport: Rp1.000.000/bulan

Oke, kita hitung PPh Pasal 21 untuk Budi:

Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan

Jadi, Penghasilan Bruto Budi = Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000

Menghitung Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto

Jadi, Biaya Jabatan Budi = 5% x Rp9.000.000 = Rp450.000

Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan

Jadi, Penghasilan Neto Budi = Rp9.000.000 - Rp450.000 = Rp8.550.000

Menghitung Penghasilan Neto per Tahun

Penghasilan Neto per tahun = Penghasilan Neto per bulan x 12 bulan

Jadi, Penghasilan Neto per tahun Budi = Rp8.550.000 x 12 = Rp102.600.000

Menghitung PTKP

Karena Budi berstatus menikah dengan 2 anak, maka PTKP-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah Rp67.500.000.

Menghitung PKP

PKP = Penghasilan Neto per tahun - PTKP

Jadi, PKP Budi = Rp102.600.000 - Rp67.500.000 = Rp35.100.000

Menghitung Pajak Terutang

Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.

Jadi, Pajak Terutang Budi = 5% x Rp35.100.000 = Rp1.755.000

Menghitung PPh Pasal 21 per Bulan

PPh Pasal 21 per bulan = Pajak Terutang dibagi 12 bulan

Jadi, PPh Pasal 21 per bulan untuk Budi = Rp1.755.000 / 12 = Rp146.250

Jadi, setiap bulannya Budi harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp146.250 oleh PT Maju Jaya sebagai pemberi kerjanya.

Contoh Kasus 2: Karyawan Tidak Tetap - Anton

Kali ini kita ambil contoh karyawan tidak tetap ya.

Misalkan ada seorang karyawan tidak tetap bernama Anton. Pada bulan Januari 2023, Anton menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000 dari pekerjaan yang dilakukannya. Anton berstatus lajang.

Berikut perhitungan PPh Pasal 21 untuk Anton:

Menghitung Penghasilan

Karena Anton adalah karyawan tidak tetap, maka penghasilan bruto-nya sama dengan penghasilan neto, yaitu sebesar:

Penghasilan Neto = Rp5.000.000

Menghitung Penghasilan per Tahun

Penghasilan per tahun = Penghasilan per bulan x 12 bulan

Jadi, Penghasilan per tahun Anton = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000

Menghitung PTKP

Karena Anton berstatus lajang, maka PTKP-nya adalah Rp54.000.000.

Menghitung PKP

PKP = Penghasilan per tahun - PTKP

Jadi, PKP Anton = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Menghitung Pajak Terutang

Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.

Jadi, Pajak Terutang Anton = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

Karena Anton merupakan karyawan tidak tetap yang dibayar per bulan, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar pajak terutangnya, yaitu Rp300.000.

Contoh Kasus 3: Tunjangan Pajak (Gross Up) - Rina

Selanjutnya kita ambil contoh karyawan yang mendapat tunjangan pajak (gross up) ya!

Sebut saja namanya Rina. Rina menerima gaji bersih sebesar Rp7.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Rina bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp350.000 per bulan kepada Rina. Rina berstatus lajang.

Berikut perhitungan PPh Pasal 21 untuk Rina:

Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Gaji Bersih + Tunjangan Pajak

Jadi, Penghasilan Bruto Rina = Rp7.000.000 + Rp350.000 = Rp7.350.000

Menghitung Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto

Jadi, Biaya Jabatan Rina = 5% x Rp7.350.000 = Rp367.500

Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan

Jadi, Penghasilan Neto Rina = Rp7.350.000 - Rp367.500 = Rp6.982.500

Menghitung Penghasilan Neto per Tahun

Penghasilan Neto per tahun = Penghasilan Neto per bulan x 12 bulan

Jadi, Penghasilan Neto per tahun Rina = Rp6.982.500 x 12 = Rp83.790.000

Menghitung PTKP

Karena Rina berstatus lajang, maka PTKP-nya adalah Rp54.000.000.

Menghitung PKP

PKP = Penghasilan Neto per tahun - PTKP

Jadi, PKP Rina = Rp83.790.000 - Rp54.000.000 = Rp29.790.000

Menghitung Pajak Terutang

Pajak terutang dihitung 5% dari PKP.

Jadi, Pajak Terutang Rina = 5% x Rp29.790.000 = Rp1.489.500

Menghitung PPh Pasal 21 per Bulan

PPh Pasal 21 per bulan = Pajak Terutang dibagi 12 bulan

Jadi, PPh Pasal 21 per bulan Rina = Rp1.489.500 / 12 = Rp124.125

Jadi, setiap bulannya Rina harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp124.125 oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Nah, itu dia tiga contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, tidak tetap, dan yang menerima tunjangan pajak.

Intinya, dalam menghitung PPh Pasal 21 harus memperhatikan jenis karyawan, penghasilan bruto, neto, biaya jabatan, PTKP sesuai status, serta tarif pajaknya ya.

Semoga pembahasan tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 ini bisa menambah pemahaman kita tentang pajak penghasilan karyawan. Jangan lupa pahami juga perhitungan PPh Pasal 21 untuk kasus-kasus lainnya.

Selamat berhitung pajak!

Comments