Artikel Otomotif

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Image description

Halo sobat RidvanMau, ketemu lagi sama saya, Ridvan, di blog RidvanMau.com. Dalam artikel kali ini, saya akan membahas pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang, yaitu “Apakah STNK bisa digadaikan?”

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting untuk kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kendaraan tidak sah beroperasi di jalan raya. Meskipun begitu, ternyata banyak yang bertanya-tanya apakah STNK bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk meminjam uang, alias digadaikan.

Pertanyaan itu wajar saja karena banyak orang yang membutuhkan tambahan modal dan berpikir untuk menggadaikan STNK miliknya. Sebelum memutuskan untuk menggadaikan STNK, alangkah baiknya Anda paham dulu apakah STNK bisa digadaikan atau tidak.

Pengertian STNK dan Fungsinya

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu pahami dulu pengertian STNK itu apa dan fungsinya untuk apa.

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.

SAMSAT sendiri adalah kantor bersama antara Kepolisian dan Dinas Pendapatan Provinsi yang mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Fungsi STNK adalah sebagai bukti registrasi dan identitas kendaraan bermotor. Dengan memiliki STNK, berarti kendaraan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan telah membayar pajaknya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan kendaraan, melainkan hanya bukti registrasi dan pembayaran pajak kendaraan saja.

Mengapa STNK Tidak Bisa Digadaikan?

Setelah paham fungsi STNK, sekarang kita bisa menjawab pertanyaan apakah STNK bisa digadaikan atau tidak.

Jawabannya adalah, STNK tidak bisa digadaikan.

Mengapa demikian?

Karena STNK bukan merupakan dokumen kepemilikan kendaraan, melainkan hanya dokumen identitas dan registrasi kendaraan.

Syarat utama agar sebuah barang bisa digadaikan adalah benda tersebut harus dimiliki oleh orang yang akan menggadaikannya.

Sedangkan STNK tidak membuktikan kepemilikan kendaraan, melainkan hanya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan membayar pajak.

Oleh karena itu, STNK tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan untuk pinjaman. Kreditur atau pihak yang memberi pinjaman tentu tidak bisa menerima STNK sebagai jaminan karena bukan bukti kepemilikan kendaraan.

Perbedaan STNK dan BPKB

Lantas, dokumen apa yang membuktikan kepemilikan kendaraan dan bisa digadaikan?

Jawabannya adalah BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

BPKB inilah yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan bisa dijadikan agunan pinjaman.

Berikut perbedaan mendasar antara STNK dan BPKB:

  • STNK diterbitkan oleh SAMSAT sebagai tanda bukti registrasi kendaraan.

  • BPKB diterbitkan oleh dealer sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan.

  • STNK wajib diperbarui setiap 5 tahun sekali.

  • BPKB berlaku seumur hidup sampai kepemilikan kendaraan berpindah tangan.

  • Fungsi STNK untuk membuktikan kendaraan sudah terdaftar dan bayar pajak.

  • Fungsi BPKB untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

  • STNK tidak bisa dijadikan jaminan kredit.

  • BPKB bisa dijadikan jaminan kredit.

Jadi, BPKB-lah yang bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan kredit, bukan STNK.

STNK Tetap Diperlukan Saat Pinjaman Kendaraan

Meski STNK sendiri tidak bisa digadaikan, bukan berarti STNK sama sekali tidak diperlukan saat mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

STNK tetap menjadi salah satu persyaratan adminsitrasi saat mengajukan kredit kendaraan.

Misalnya saja saat Anda ingin mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di bank, maka wajib melampirkan fotokopi STNK sebagai salah satu syaratnya.

Begitu juga jika ingin menggadaikan BPKB di pegadaian, Anda tetap diminta untuk menyerahkan fotokopi STNK sebagai kelengkapan administrasi.

Jadi meski tidak bisa digadaikan, STNK tetap menjadi dokumen penting yang wajib diserahkan saat mengajukan pinjaman dengan agunan kendaraan. Fungsinya tetap sebagai identitas dan bukti legalitas kendaraan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap saya mengenai pertanyaan “Apakah STNK bisa digadaikan?”

Kesimpulannya:

  • STNK tidak bisa digadaikan karena bukan bukti kepemilikan kendaraan.

  • BPKB yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bisa digadaikan.

  • Meski tidak bisa digadaikan, STNK tetap diperlukan sebagai persyaratan administrasi saat mengajukan kredit dengan agunan kendaraan.

Semoga artikel ini bisa menjawab kebingungan Anda seputar STNK, BPKB, dan gadai kendaraan. Jangan ragu untuk konsultasi lebih lanjut ke bengkel terdekat ya. Dah, cukup sekian dulu pembahasan kali ini. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Comments