Artikel Kesehatan

Cara Menggunakan Layanan Dokter Kulit dengan BPJS Kesehatan

Halo sobat kulit sehat! Apa kabar? Semoga kulit kalian sehat selalu ya.

Di artikel ini, aku mau membahas cara menggunakan layanan dokter kulit dengan BPJS Kesehatan. Karena seringkali banyak yang nanya ke aku gimana sih caranya berobat ke dokter kulit pakai BPJS. Apakah bisa? Penyakit kulit apa aja yang ditanggung?

Yuk kita bahas satu per satu, biar kalian paham dan bisa manfaatkan fasilitas BPJS dengan maksimal untuk merawat kulit kalian.

Apakah Dokter Kulit Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah BISA!

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan, kita sebagai peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk ke dokter spesialis kulit.

Cara kerjanya gimana nih? Jadi begini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.

Nah, dengan kartu BPJS kita bisa berobat ke fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk ke dokter spesialis kulit yang ada di fasilitas kesehatan tersebut.

Jadi intinya, iya dong dokter kulit bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Tinggal ikuti aja aturan mainnya biar beres.

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan ke Dokter Kulit

Walaupun bisa, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi agar bisa menggunakan BPJS ke dokter spesialis kulit, yaitu:

1. Harus Punya Rujukan dari Dokter Umum atau Dokter Gigi

Sebelum ke dokter spesialis kulit, kita harus mendapatkan rujukan dulu dari dokter umum atau dokter gigi.

Jadi pertama-tama, kita datang ke FKTP tempat kita terdaftar. Biasanya sih puskesmas yang deket rumah kita. Nah, disitu kita konsultasi dengan dokter umum atau dokter gigi.

Kita jelaskan keluhan masalah kulit yang kita alami, misalnya jerawat yang parah, kulit bersisik, gatal-gatal, dll. Mintalah surat rujukan dari dokter tersebut untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit.

2. Penyakit Kulit yang Diderita Termasuk dalam Daftar yang Ditanggung BPJS

Tidak semua penyakit kulit otomatis ditanggung BPJS lho. Ada daftar penyakit kulit tertentu saja yang masuk dalam cakupan BPJS.

Nah, makanya saat konsultasi awal dengan dokter umum, kita harus menjelaskan keluhan dengan lengkap agar bisa dinilai apakah termasuk penyakit yang ditanggung atau tidak.

Contoh penyakit kulit yang biasanya ditanggung BPJS antara lain eksim, psoriasis, vitiligo, jerawat, dan lain-lain. Nanti kita bahas lebih lengkap di point selanjutnya ya.

Jadi intinya, kita harus memastikan dulu apakah penyakit kulit yang kita derita termasuk yang berhak mendapatkan tanggungan biaya pengobatan dari BPJS atau tidak.

Cara Mendapatkan Rujukan dari Dokter Umum/Dokter Gigi

Bagaimana sih caranya mendapatkan surat rujukan dari dokter umum atau dokter gigi?

Prosesnya sebenarnya cukup mudah kok. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke FKTP Tempat Anda Terdaftar

Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Biasanya FKTP yang terdekat dengan rumah seperti puskesmas atau klinik. Bawa kartu BPJS kesehatan ya.

2. Konsultasi dengan Dokter Umum atau Dokter Gigi

Jelaskan masalah kulit yang sedang Anda alami secara terperinci kepada dokter umum atau dokter gigi. Misalnya kulit memerah, gatal-gatal, bernanah, ada bintik-bintik putih, dan sebagainya.

Sebutkan kapan keluhan itu mulai timbul, apakah ada riwayat alergi, dan apakah Anda sudah melakukan pengobatan sebelumnya. Semakin lengkap informasi yang diberikan, akan memudahkan dokter untuk memberikan diagnosa dan rekomendasi.

3. Minta Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Kulit

Setelah dokter umum memeriksa dan mendengarkan keluhan Anda, mintalah surat rujukan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter spesialis kulit.

Biasanya dokter akan memberikan surat rujukan jika memang dirasa perlu penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis. Namun, pastikan diagnosis penyakit kulit Anda termasuk yang ditanggung BPJS agar bisa menggunakan rujukan tersebut.

4. Lakukan Registrasi di FKTL

Dengan surat rujukan dari dokter umum, Anda bisa melanjutkan pemeriksaan ke FKTL yang dituju. Datanglah ke bagian registrasi dan tunjukkan surat rujukan beserta kartu BPJS Anda. Anda akan dijadwalkan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis kulit.

Nah, begitu cara mendapatkan surat rujukan dari dokter umum atau gigi agar bisa menggunakan BPJS ke dokter spesialis kulit. Cukup mudah kan?

Sekarang kita bahas lebih lengkap penyakit kulit apa saja yang ditanggung BPJS ya.

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS

Berikut adalah beberapa contoh penyakit kulit yang termasuk dalam tanggungan BPJS berdasarkan diagnosa medisnya:

  • Eksim (dermatitis atopik)
  • Psoriasis
  • Vitiligo
  • Jerawat (acne vulgaris)
  • Herpes zoster
  • Urtikaria (biduran)
  • Impetigo (bisul)
  • Panu
  • Kurap

Masih banyak lagi jenis penyakit kulit lainnya yang ditanggung BPJS. Namun, tidak semua penyakit kulit otomatis masuk dalam cakupan ini.

Beberapa penyakit seperti kudis dan kadas masih menjadi perdebatan apakah termasuk tanggungan BPJS atau tidak. Makanya penting untuk konsultasi dulu dengan dokter umum.

Secara umum, penyakit infeksi kulit atau peradangan kulit berat cenderung lebih mudah mendapatkan cover dari BPJS. Sedangkan masalah kosmetik seperti jerawat ringan, flek hitam, atau kulit kering belum tentu ditanggung.

Nah, makanya kita harus pintar-pintar menjelaskan kondisi kulit yang dialami agar dokter bisa memberikan diagnosa yang tepat dan termasuk ke cakupan BPJS.

Prosedur Berobat ke Dokter Kulit dengan BPJS

Setelah paham syarat dan ketentuannya, sekarang kita bahas prosedur lengkap berobat ke dokter spesialis kulit menggunakan BPJS:

1. Persiapkan Surat Rujukan dari Dokter Umum/Dokter Gigi

Pastikan Anda sudah mendapatkan surat rujukan dari dokter umum atau dokter gigi di FKTP tempat Anda terdaftar. Tunjukkan keluhan kulit yang dialami dan minta rujukan ke dokter spesialis jika perlu.

2. Datang ke FKTL dengan Membawa Surat Rujukan

Kemudian, datanglah ke FKTL yang dituju, bisa rumah sakit atau klinik tertentu yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebutkan tujuan Anda berobat menggunakan rujukan dari FKTP.

3. Lakukan Registrasi dan Tunjukkan Kartu BPJS

Setelah itu, Anda akan diminta melakukan registrasi di bagian pendaftaran pasien. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari dokter. Anda akan dijadwalkan bertemu dokter spesialis kulit sesuai antrian.

4. Konsultasi dengan Dokter Spesialis Kulit

Saat jadwal konsultasi tiba, jelaskan keluhan kulit yang Anda rasakan secara terperinci kepada dokter spesialis kulit. Biasanya dokter akan memeriksa kondisi kulit dan menanyakan gejala yang dirasakan.

Kemudian dokter akan memberikan diagnosa penyakit kulit beserta rekomendasi perawatan atau pengobatan yang dibutuhkan. Anda bisa bertanya lebih lanjut terkait kondisi kulit yang dialami.

5. Klaim Biaya Perawatan Sesuai Prosedur BPJS

Jika perlu perawatan lebih lanjut seperti lab tes atau resep obat, Anda bisa mengklaim biayanya ke BPJS sesuai prosedur yang berlaku. Tunjukkan kartu BPJS dan identitas diri saat klaim.

6. Lakukan Kontrol secara Berkala

Untuk memantau perkembangan, disarankan melakukan kontrol secara berkala ke dokter. Jangan lupa bawa kartu BPJS dan kuitansi klaim sebelumnya saat kontrol.

Nah, begitulah prosedur step by step berobat ke dokter spesialis kulit menggunakan BPJS. Lumayan mudah kan? Yang penting taat prosedur dan persyaratan dari BPJSnya.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai cara menggunakan layanan dokter kulit dengan BPJS Kesehatan.

Jadi intinya, kita sebagai peserta BPJS berhak berobat ke dokter spesialis kulit di FKTP atau FKTL bekerjasama dengan BPJS. Namun, harus mendapatkan rujukan dulu dari dokter umum dan memastikan penyakit kulit kita termasuk yang ditanggung.

Semoga artikel ini bermanfaat ya. Jika masih ada pertanyaan seputar BPJS dan kesehatan kulit, jangan sungkan tanya ke aku.

Salam sehat dan jaga kulitmu!

Comments