Cerita

Kenapa Logo Perbakin Garuda Tidak Ada Yang Mempermasalahkan Sejak Dulu?Seperti Logo Garuda Yang Lain #ASK


Baru-baru ini lambang Garuda Pancasila sedang ramai diperbincangkan semenjak calon presiden no urut 1 Prabowo Subianto menggunakan pada bajunya namun berbeda warna seperti garuda pancasila yang sebenarnya. Lambang Garuda merah tersebut pertama kali ia pergunakan ketika debat pertama capres dan cawapres. Berikut adalah foto ia mengenakan baju tersebut.


Sampai-sampai di Youtube ada seseorang yang melakukan sindiran dengan mengunggah video Garuda Pancasila yang diberi cat merah. 

Mengenai permasalahan lambang garuda ini sebenarnya pernah juga dialami oleh TIMNAS sepak bola kita karena lambang Garuda di baju. David Tobing adalah orang yang menggugat PSSI ke pengadilan. pada selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebetulan saya pernah nonton di Metro TV juga ketika ia diwawancarai oleh Nazwa Sihab. Tapi foto dibawah bukan metro gapapa ya. Ada nya itu.hehe Apa alasan David menggugat kostum Timnas? "Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata David.
Hasil dari gugatan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. Pernyataan itu tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Lanjut baca
MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

Padahal menurut Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil "ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi.

Fadlil mengatakan, larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas.

"Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana. Seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas," katanya.

Menurut MK, lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

"Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Ahmad Fadlil.
Open/Close

Hehehe pantas saja Pak Mahfud MD mau nih pakai kemeja lambang garuda yang kontroversi itu. :D


Mengenai putusan MK ini banyak yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu kalau lambang garuda dibolehkan / bebas dipakai. Karena ketika lambang garuda merah ini mencuat, saya pun pernah melihat di TV media memberi pernyataan ada UU mengenai lambang garuda ini yang tidak boleh dipakai alias seperti pengulangan permasalahan TIMNAS dulu.

Selain di atas, lambang garuda juga pernah menjadi kontroversi tahun kemarin pada 17 Agustus 2013. Kesalahan ini dilakukan oleh Google pada halaman awal search engine nya  atau yang biasa disebut Doodle. Banyak yang mengecam pula di forum kaskus dan di media pemberitaan juga ramai.



Nah... Kebetulan saja saya sedang berseluncur di dunia maya, tepatnya di tokopedia. Ya biasa lagi iseng buka-buka sparepart motor murah. :D Saya lihat loh ini ada logo garuda, oh ini Perbakin. Emblem Perbakin yang biasa ditempel di motor / mobil. Biasanya sih orang yang suka dengan olahraga ini yang memakai untuk identitas pribadinya (biar keren mungkin).
Logo Perbakin lebih jelasnya ini

Kenapa logo Perbakin tidak dapat imbas juga ya? Kenapa logo Perbakin tidak ada yang mempermasalahkan. Padahal jelas-jelas isi perisai diganti dengan ISHA, kemudian injakan Garuda Pancasila dirubah menjadi pistol. Apa pada ngeri ditembak? :O iiiih serem... Perbakin juga ada sejak tahun 1960 tapi dari lama sekali tidak ada yang mempermasalahkan sebelum MK membebaskan lambang Garuda Pancasila dipakai maupun setelah MK membebaskan lambang Garuda Pancasila dipakai.

Ya bisa jadi setelah saya menulis tulisan ini di blog saya, mungkin ada orang lagi yang bikin video di Youtube memberi sindiran pada Perbakin dengan Garuda Pancasila yang perisainya di cat putih terus ditulis ISHA, terus dikasih pistol. Dor...

Mungkin saja masih banyak logo lain yang resmi berbadan hukum seperti Perbakin yang menggunakan lambang Garuda Pancasila di luar sana. Namun kita tidak tahu dan tidak mencoba mencarinya. Disatu sisi sih saya juga memang kurang setuju lambang Garuda Pancasila ini di rubah warna dan bentuknya. Mungkin karena ketidaktahuan seorang desainernya. Tapi di lain sisi juga rakyat Indonesia ingin berkreasi terhadap lambang Garuda Pancasila ini, seperti yang dilakukan oleh teman-teman KDRI selalu berkreasi dan mengadakan perlombaan setiap 17 Agustus untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI yang tujuaannya baik karena logo  17an kita terlalu monoton dengan bendera. Berikut logo KDRI.
Tuh lambang Garuda jadi putih loh... Ko ga rame di ledekin juga? :)
Yang ini malah Garudanya kepala doang.

Hidup Indonesia.... Sekian...

Tambahan dari blro Akang Syauki


Referensi :
http://news.detik.com/read/2010/12/14/091307/1524029/10/kostum-timnas-pakai-lambang-garuda-pssi-digugat-ke-pengadilan
http://www.antaranews.com/berita/353206/warga-kini-lebih-bebas-gunakan-lambang-garuda
http://www.perbakin.or.id/about-us.html
http://kdri.web.id

Comments